Prosedur Klaim / Cara Memperoleh Santunan dari PT Jasa Raharja
Prosedur Santunan 1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya. Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. KTP / Identitas korban / ahli waris korban. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma 2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN Dalam hal korban luka.luka Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. Dalam hal korban meninggal dunia Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah ) 3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN Jenis Santunan Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan) Santunan kematian Santunan cacat tetap Ahli Waris Janda atau dudanya yang sah. Anak-anaknya yang sah. Orang tuanya yang sah Kadaluarsa Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : Perminta